YOGYAKARTA, iNews.id - Seorang perempuan paruh baya di Yogyakarta ditangkap karena menggadaikan mobil rental. Kepada petugas, pelaku JK (50) mengaku butuh uang untuk bayar utang.
JK diketahui merupakan warga Wirobrajan, Yogyakarta. Dia telah mengadaikan mobil rental yang disewanya.
Kapolsek Ngampilan, Yogyakarta Kompol Hendro Wahyono mengatakan kasus ini berawal saat JK menyewa mobil Honda Brio AB 1824 GJ milik rentalan di daerah Pleret, Bantul, 4 Desember 2020.
Mobil itu disewa selama tiga hari dari 5-8 Desember 2020 senilai Rp300.000 per hari. JK langsung membayar Rp900.000 saat penyerahan mobil di parkiran, Ngabean, Ngampilan, Yogyakarta, 5 Desember 2021.
Setelah habis sewa, JK kembali memperpanjang hingga 17 Maret 2021 dan selalu dibayar. Namun saat jatuh tempo, 18 Maret 2021, JK tidak mengembalikan mobil tersebut dan tidak ada kabarnya.
Pada 21 Maret 2021 pemilik rental ke rumah JK, namun mobil tidak ada dan saat dicek lewat GPS ada di daerah Ngaglik.
“Pemilik rental akhirya melaporkan kasus itu ke Mapolsek Ngampilan,” kata Hendro, Jumat (16/4/2021).
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait