Perempuan Paruh Baya Ini Gadaikan Mobil Rental (Foto: iNews/Priyo Setiwan)

Petugas menindaklanjuti laporan itu  dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pemilik rental dan orang yang berhubungan dengan kejadian tersebut serta mengumpulkan data lainnya. Berdasarkan  data dan informasi, petugas berhasil mengetahui keberadan JK dan menangkapnya.

“JK  kami  tangkap  di  Plerat, Bantul, 3 April 2021.” katanya.

Dari hasil pemeriksaan mobil itu oleh JK digadaikan di daerah Umbulharjo, Yogyakarta sebesar Rp18 juta. Selain itu, JK  juga telah mengadaikan mobil Avanza AB  1284 JJ milik rentalan yang sama sebesar Rp25 juta.

JK dalam kasus tersebut dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman pidana empat tahun kurungan penjara.

“JK  ini tahun 2018  juga pernah melakukan  tindak pidana yang sama dan menjalani hukuman 18 bulan,”  katanya.

JK yang kesehariannya sebagai ibu rumah tangga tersebut mengaku nekat mengadaikan mobil rental untuk membayar hutang. Saat mengadaikan mobil rentalan itu diakui miliknya. 

“Uang hasil gadai mobil saya gunakan untuk bayar hutang,” ujarnya.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network