Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pemilik rental dan orang yang berhubungan dengan kejadian tersebut serta mengumpulkan data lainnya. Berdasarkan data dan informasi, petugas berhasil mengetahui keberadan JK dan menangkapnya.
“JK kami tangkap di Plerat, Bantul, 3 April 2021.” katanya.
Dari hasil pemeriksaan mobil itu oleh JK digadaikan di daerah Umbulharjo, Yogyakarta sebesar Rp18 juta. Selain itu, JK juga telah mengadaikan mobil Avanza AB 1284 JJ milik rentalan yang sama sebesar Rp25 juta.
JK dalam kasus tersebut dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman pidana empat tahun kurungan penjara.
“JK ini tahun 2018 juga pernah melakukan tindak pidana yang sama dan menjalani hukuman 18 bulan,” katanya.
JK yang kesehariannya sebagai ibu rumah tangga tersebut mengaku nekat mengadaikan mobil rental untuk membayar hutang. Saat mengadaikan mobil rentalan itu diakui miliknya.
“Uang hasil gadai mobil saya gunakan untuk bayar hutang,” ujarnya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait