Perempuan Paruh Baya Ini Gadaikan Mobil Rental (Foto: iNews/Priyo Setiwan)

YOGYAKARTA, iNews.id - Seorang perempuan paruh baya di Yogyakarta ditangkap karena menggadaikan mobil rental.  Kepada petugas, pelaku JK (50) mengaku butuh uang untuk bayar utang.

JK diketahui merupakan warga Wirobrajan, Yogyakarta. Dia telah mengadaikan mobil rental yang disewanya.

Kapolsek Ngampilan, Yogyakarta Kompol Hendro Wahyono mengatakan kasus ini berawal saat JK menyewa mobil Honda Brio AB  1824  GJ milik rentalan  di daerah Pleret, Bantul, 4 Desember 2020. 

Mobil itu disewa selama tiga hari dari 5-8 Desember 2020 senilai Rp300.000 per hari. JK langsung membayar Rp900.000 saat penyerahan mobil di parkiran, Ngabean, Ngampilan, Yogyakarta, 5 Desember 2021.

Setelah habis sewa, JK kembali memperpanjang hingga 17 Maret 2021 dan selalu dibayar.  Namun saat jatuh tempo, 18  Maret 2021,  JK  tidak  mengembalikan  mobil  tersebut  dan tidak ada kabarnya. 

Pada 21 Maret 2021 pemilik rental ke rumah JK,  namun mobil  tidak ada dan saat dicek lewat GPS ada di daerah Ngaglik.

“Pemilik rental akhirya  melaporkan kasus itu ke Mapolsek Ngampilan,” kata Hendro, Jumat (16/4/2021).


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network