Ilustrasi upah minimum provinsi. (Foto: Okezone)

YOGYAKARTA, iNews.idGubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DIY 2022 sebesar Rp1,840 juta atau naik Rp75.915 dibandingkan 2021 atau 4,3 persen. Besaran UMP ini di bawah upah minimum kabupaten (UMK) yang juga ditetapkan gubernur hari ini. 

“Untuk UMP DIY 2022 sudah ditetapkan sebesar Rp1,840 juta naik 4,3 persen dibandingkan UMP 2021,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi Aria Nugrahadi dalam siaran persnya, Jumat (19/11/2021). 

Sedangkan untuk UMK Kota Yogyakarta sebesar Rp2,153 juta naik Rp84.440 (4,08 persen). Untuk Kabupaten Sleman Rp2,001 juta naik Rp97.500 (5,12 persen), Kabupaten Bantul Rp1,916 juta naik Rp74.388 (4,04 persen). Sementara untuk Kabupaten Kulonprogo sebesar Rp1,904 naik Rp99.270 (5,5 persen) dan Kabupaten Gunungkidul Rp1,900 juta naik Rp130.000 (7,34 persen). 

Besaran UMP ini mendasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi yang melibatkan serikat pekerja, pengusaha, peemerintah, BPS dan akademisi. Sedangkan untuk UMK berdasarkan rekomendasi bupati/wali kota atas usul Dewan Pengupahan.

Menurutnya, penentuan UMP dan UMK ini dihitung dengan formula perhitungan upah minimum, menggunakan data Badan Pusat Statistik meliputi pertumbuhan ekonomi atau inflasi, rata-rata konsumsi per kapita, banyaknya anggota rumah tangga, dan banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja.

“UMK ini akan mulai berlaku terhitung 1 Januari 2022,” katanya. 

UMK tertinggi di Kota Yogyakarta dan terendah di Kabupaten Gunungkidul. Besaran upah di kedua wilayah mengalami penurunan kesenjangan sebesar Rp15,2 persen dibandingkan 2021.

“Perusahaan dilarang membayar upah di bawah UMK serta tidak melakukan penangguhan pembayaran,” katanya.  


Editor : Kuntadi Kuntadi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network