Polisi menunjukan kedua tersangka perampasan handphone di Sleman berikut barang bukti. (Foto: doc/Polsek Mlati)

Pelaku kemudian mencabut kunco motor korban dan membawa ke sisi selatan tembok skate park di Lapangan Denggung. Pelaku kemudian memukul wajah korban menggunakan keling. Pelaku kemudian meminta handphone korban dan temannya dan langsung meningalkan lokasi.  

“Korban yang mengalami luka pada bagian wajah dan tubuhnya, dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Setelah itu, melaporkan kejadian itu ke Polsek Sleman,”  katanya.

Berbekal laporan korban polisi melakukan penyelidikan. Petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku, dan ditangkap di Candimulyo, Magelang. Polisi juga menyiota handphone, uang sisa penjualan handphone dan sepeda motor sebagai barang bukti. 
 
Saat ini polisi masing mengembangkan kasus ini. AS pernah dipidana pada 2017 dalam kasus yang sama. Usai keluar penjara dia kembali melakukan aksi perampasan di wilayah Ngaglik.

“Setiap beraksi pelaku dalam pengaruh minuman keras,” katanya.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network