Petugas menunjukkan tersangka penyiram pesepeda perempuan dengan lem G di Mapolres Sleman, Senin (28/12/2020). Foto : MNC Portal Indonesia /priyo setyawan)

SLEMAN, iNews.id - Pelaku teror penyiraman terhadap pesepeda perempuan di Sleman berhasil ditangkap. JP (37) pelaku penyiraman itu ternyata tidak mengunakan air keras untuk menyemprot pesepeda perempuan saat pagi hari, namun mengunakan Lem G. Akibatnya kain yang terkena akan terbakar dan kulit melepuh. 

Aksi warga Selopampang, Temanggung, Jawa Tengah itu dipicu sakit hati karena pernah ditinggalkan wanita yang dicintainya. Meski selalu memberi uang setiap bertemu dengan harapan membalas cintanya, namun wanita yang dicintai meninggalkan dirinya dan tidak tahu keberadaannya.  JP sudah bertemu sebanyak 7 kali dengan perempuan itu, pertemua terakhir dia memberi uang Rp3 juta.

Perempuan yang dicintainya itu memiliki ciri fisik tubuh agak gempal dan berambut pendek dan mempunyai hobi bersepeda di pagi hari dengan jalur di sekitar Jalan Palagan Tentara Pelajar, Jalan Gito Gati dan Jalan Damai. Sehingga pesepeda perempuan dengan ciri seperti itu yang menjadi targetnya dan dengan cara itu, berharap  bisa bertemu dengan wanita idamannya tersebut.

Atas tindakannnya tersebut, JP diamankan polisi dan sekarang harus mendekam di tahanan Mapolres Sleman. JP diamankan di sekitar Lapangan Denggung, Sleman, Minggu (27/12/2020) pukul 06.00 WIB saat sedang menunggu pesepeda perempuan yang lewat di daerah tersebut.

Penangkapan JP ini, hasil pengembangan laporan penyiram air keras kepada pesepeda perempuan di pagi hari, terakhir  menimpa Marinda Amitua (30) warga Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman yang disiram air keras oleh lelaki yang tidak dikenal dengan memakai sepeda motor matic saat bersepeda di perempatan Grojogan, Jalan Gito-Gati, Pandowoharjo, Sleman.

Korban yang bersepeda bersama ayahnya bermaksud gowes ke Boroborudur. Sesampai di lokasi kejadian tiba-tiba seseorang mengendarai sepeda motor dan langsung melempar air keras ke arah korban, Kamis (24/12/2020) pagi.

Kapolres Sleman,  AKBP Anton Firmanto mengatakan, dari pemeriksaan JP sudah melakukan aksinya sebanyak 7 kali,  3 tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Palagan Tentara Pelajar, yakni di depan RM IBC, SPBU Mudal dan depan pasaf Rejodani, Sariharjo, Ngaglik, Sleman, 29 Oktober 2020.

Serta masing-masing satu TKP, di depan SMPN 1 Sleman,  Jalan Magelang, 8 Novembe 2020, Jalan Parasamya Tridadi, Sleman,  30 November 2020, Jalan Gito Gati, Pandowoharjo, Sleman, 24 Desember 2020 dan Jalan Damai, Ngaglik, 25 Desember 2020.  Semua aksi tersebut dilakukan pada pagi hari, antara pukul 05.00 WIB-07.00 WIB. Sasaranya perempuan tubuh agak gempal berambut pendek.

“Dari 7 TKP,  yang sudah lapor 3 TKP. Kami imbau jika ada korban lain membuat laporan resmi,” kata Anton, Senin (28/12/2020).

JP dalam melakuka aksinya  setelah menemukan sasaran, lalu membuntutinya dengan sepeda motor matic AB 6743 UH,  setelah posisinya sejajar langsung menyemprotkan lem G yang ditaruh di dasbord sepeda motornya ke bagian tubuh sebelah kanan. Setelah itu langsung meninggalkan korban.

“Kami masih mengembangkan kasus ini,”  kata Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Deni Irwanysah.

JP dalam kasus tersebut dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.


Editor : Ainun Najib

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network