YOGYAKARTA, iNews.id - Pemerintah Daerah (Pemda DIY) terus berupaya untuk merealisasikan proyek pembangunan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah Regional Piyungan. Menggunakan skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU), proyek ini mulai dilelangkan.
Pemda DIY bersama PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII), melaksanakan agenda Market Sounding Proyek KPBU TPA Sampah Regional Piyungan di Gedung Pracimosono, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Rabu (15/2/2023).
"Market Sounding menjadi sebuah momentum penting, sebagai tindak lanjut atas Penyusunan Kajian Akhir Pra Studi Kelayakan atau Final Business Case (FBC)," kata Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji.
Aji mengatakan, market sounding atau penjajakan minat pasar ini untuk memperoleh masukan dan tanggapan terhadap rencana Proyek KPBU TPAS Regional Piyungan dari sudut pandang pemangku kepentingan. Pemda menjajaki potensi ketertarikan investor potensial atas Proyek KPBU tersebut.
Tanggapan terkait potensi pemberian dukungan pemerintah termasuk penjaminan pemerintah terhadap rencana Proyek KPBU oleh PT PII, di antaranya mencakup risiko yang dapat dijamin, kriteria dan proses penjaminan dan lainnya serta kemampuan PJPK dalam melaksanakan proyek KPBU dalam rangka meningkatkan deliberitas proyek dan mengurangi risiko kegagalan Proyek.
“Harapan kami TPAS Piyungan, dapat dikelola dengan metode pengolahan sampah berwawasan lingkungan yang melibatkan kami selalu PJPK dengan badan usaha, masyarakat, Pemerintah Kabupaten dan Kota sebagai sumber sampah,” ujar Aji.
Direktur Utama PT PII Wahid Sutopo, mengatakan, perusahaannya mendapat penugasan dari Kementerian Keuangan serta Pemda DIY untuk mendampingi pelaksanaan penyiapan dan proses transaksi proyek TPAS Regional Piyungan.
“Melalui skema Project Development Facility kami berkomitmen melaksanakan pendampingan di setiap tahapan proses, mulai kajian pra studi kelayakan, proses transaksi untuk pemilihan badan usaha, pelaksanaan hingga perolehan pembiayaan pada proyek ini,” ujar Wahid.
PT PII telah melaksanakan tahap awal dalam menyusun kajian pra studi kelayakan dan rekomendasi terkait pilihan teknologi persampahan serta sistem pengelolaan sampah terpadu yang terintegrasi dari hulu sampai hilir. Kajian ini mempertimbangkan kesesuaian dan kebutuhan, dari sisi regulasi, kondisi fisik lingkungan, kapasitas fiskal dari pemerintah serta dari komunitas masyarakat di sekitar lokasi.
“Kami sedang mempersiapkan proses transaksi atau pelelangan secara terbuka. Semoga banyak calon investor yang tertarik berpartisipasi dalam proyek ini sehingga dapat segera terlaksana,” ujar Wahid.
Kepala Subdirektorat Peraturan dan Pengembangan Kebijakan Pembiayaan Infrastruktur, DJPPR Kementerian Keuangan, Farid Arif Wibowo mengaku, mendukung dalam penanganan masalahan sampah, karena berkaitan dengan isu lingkungan dan kesehatan masyarakat. Masalah ini harus ditangani dengan skema pembiayaan yang sesuai untuk semua pihak.
“Kami selalu berusaha mendorong semua kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam rangka mendukung pencapaian SDGs,” kata Farid.
Skema KPBU ini mencakup desain, pembiayaan, hingga pembangunan fasilitas pengolahan sampah dan infrastruktur penunjang serta melakukan pengoperasian dan pemeliharaan fasilitas pengolahan sampah dan infrastruktur penunjang. Proyek ini akan menggunakan skema Design Build Finance Operate Maintain Transfer (DBFOMT) dengan periode KPBU selama 21,5 tahun.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait