Wisatawan memadati objek wisata pantai yang ada di Gunungkidul. (Foto: Dok iNews.id)

GUNUNGKIDUL, iNews.id  - Pemkab Gunungkidul akhirnya mengizinkan pelaku usaha pariwisata, kelompok sadar wisata, hingga pihak ketiga menggelar event di objek wisata. Namun penyelenggara event tetap wajib berkoordinasi dengan Satgas Covid-19.

Event sudah boleh digelar, terutama di destinasi wisata.Penyelenggaraan event di objek wisata tetap berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 dan kepolisian," kata Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Gunungkidul Mohamad Arif Aldian di Gunungkidul, Jumat (10/6/2022).

Ia juga mengimbau penyelenggara dan wisatawan tetap mematuhi protokol kesehatan, meski saat ini kapasitas per destinasi bisa 100 persen.

"Protokol kesehatan harus tetap dilaksanakan. Jangan sampai ada penyebaran Covid-19," katanya.

Sementara itu, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Gunungkidul Sunyoto melihat kebijakan status aglomerasi DIY PPKM Level 1 sebagai peluang besar, terutama untuk menggenjot kunjungan wisata.

"Perlu ada promosi yang lebih gencar lagi dengan adanya kelonggaran ini," katanya.


Editor : Ainun Najib

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network