"Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup. Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak dan mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif," katanya.
Sunaryanta juga membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang menimbulkan kerumunan yang berpotensi terhadap penularan Covid-19. Ia tidak segan menutup tempat usaha yang menggelar acara mengundang kerumunan.
"Apabila pelaksanaan kegiatan tidak sesuai dengan ketentuan di atas dan menimbulkan terjadinya kerumunan yang berpotensi penyebaran Covid-19 maka akan dihentikanatau ditutup sesuai peraturan yang berlaku," katanya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait