GUNUNGKIDUL, iNews.id - Pemkab Gunungkidul telah bersiap-siap melakukan pengawasan pemberian tunjangan hari raya. Sampai saat ini aturan teknis penyaluran THR tengah disiapkan oleh pemerintah pusat.
Kepala Seksi Hubungan Industrial dan Perlindungan Pekerja, Bidang Tenaga Kerja, Dinas Perindustrian, Koperasi, UKM Tenaga Kerja Gunungkidul, Mariana mengakui sampai saat ini, belum ada instruksi pengawasan pemberian tunjangan hari raya (THR) dari pemerintah pusat.
"Namun, kami sudah mempersiapkan segala sesuai yang berkaitan dengan pemberian THR," kata Marina di Gunungkidul, Jumat (8/3/2022).
Meski instruksi resmi belum turun, ia mengatakan pemberian THR tetap ada batas waktu maksimal. Setidaknya paling lambat H-7 sebelum hari raya.
Ia mengatakan salah satu persiapan yang telah dilaksanakan, yakni koordinasi dengan Pemda DIY. Adapun koordinasi juga dilakukan bersama lembaga kerja sama tripartit, yaitu antara unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja. Nanti akan ada monitoring langsung ke perusahaan terkait pemberian THR pada pegawai.
"Monitoring dan komunikasi dilakukan sembari menunggu instruksi dari pusat turun ke daerah. Paling tidak saat instruksi sudah turun, proses pemberian THR-nya juga lancar," kata Mariana.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait