GUNUNGKIDUL, iNews.id - Pemkab Gunungkidul tidak memberlakukan sistem ganjil genap kendaraan plat kuning yang membawa wisatawan ke objek wisata. Namun aturan ganjil genap ini tetap berlaku untuk kendaraan pribadi.
"Kebijakan ini hanya berlaku untuk kendaraan bus pariwisata, sedangkan mobil pribadi dan angkutan wisatawan dengan plat hitam tetap berlaku sistem ganjil-genap," kata Kepala Bidang Pengembangan Destinasi Wisata, Dinas Pariwisata Gunungkidul, Supriyanto Sabtu (6/11/2021).
Meski demikian, untuk bus pariwisata penumpang harus tetap memenuhi persyaratan di antaranya vaksinasi minimal satu kali atau bisa menujukkan hasil tes swab. Kemudian melaksanakan protokol kesehatan secara ketat dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk masuk objek wisata.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait