Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Gunungkidul Wahyu Nugroho mengatakan LPJU kewenagan tidak hanya di kabupaten karena juga ada yang dimiliki oleh provinsi maupun Pemerintah Pusat. Hal ini disesuaikan dengan status jalan yang terpasang fasilitas.
"Kewenangan kami hanya untuk jalan kabupaten, tapi untuk jalan provinsi atau jalan nasional bukan ranah kami. Namun, upaya koordinasi terus dilakukan agar keberadaan fasilitas dapat terpelihara dengan baik,” katanya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait