Dishub melakukan pemasangan pondasi tinga LPJU listrik. (Foto : Antara /HO-Agus Supriyanta)

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Gunungkidul Wahyu Nugroho mengatakan LPJU kewenagan tidak hanya di kabupaten karena juga ada yang dimiliki oleh provinsi maupun Pemerintah Pusat. Hal ini disesuaikan dengan status jalan yang terpasang fasilitas.

"Kewenangan kami hanya untuk jalan kabupaten, tapi untuk jalan provinsi atau jalan nasional bukan ranah kami. Namun, upaya koordinasi terus dilakukan agar keberadaan fasilitas dapat terpelihara dengan baik,” katanya.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network