Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) dipecat sebagai dosen usai terbukti melakukan pelecehan seksual kepada 13 mahasiswi. (Foto: MPI/Erfan Erlin)

YOGYAKARTA, iNews.id - Universitas Gadjah Mada (UGM) mengambil langkah tegas dalam menangani kasus kekerasan seksual yang melibatkan Prof Edy Meiyanto, Guru Besar Fakultas Farmasi. Pelaku kekerasan seksual kepada 13 mahasiswi selama 2 tahun ini telah diberhentikan secara tetap dari jabatan dosen (pemecatan).

Selain itu, UGM kini sedang memproses pelanggaran disiplin kepegawaian yang bersangkutan sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Sekretaris UGM Andi Sandi mengatakan, UGM segera membentuk tim pemeriksa disiplin sebagai tindak lanjut dari delegasi pemeriksaan yang diberikan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktistek RI). 

“Dalam satu dua hari ini, pimpinan universitas akan mengeluarkan keputusan pembentukan tim pemeriksa. Tim ini terdiri atas tiga unsur, yaitu atasan langsung, bidang SDM dan pengawasan internal,” ujar Andi di UGM, Selasa (8/4/2025).

Andi menegaskan pemeriksaan ini fokus pada aspek pelanggaran disiplin kepegawaian. Setelah proses pemeriksaan selesai, hasilnya akan diserahkan kepada Rektor UGM untuk kemudian dilanjutkan ke kementerian.

“Keputusan akhir tetap berada di tangan kementerian karena yang bersangkutan adalah PNS. UGM tidak punya kewenangan memberhentikan PNS, itu ranah pemerintah,” katanya.

Kendati demikian secara institusi, UGM telah menjatuhkan sanksi tegas. Berdasarkan hasil pemeriksaan Komite Pemeriksa yang dibentuk oleh Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UGM, Edy Meiyanto terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah mahasiswa dalam rentang waktu 2023–2024 atau selama kurun 2 tahun. 

Laporan awal diterima pihak Fakultas Farmasi pada Juli 2024. Pimpinan fakultas langsung menindaklanjuti dengan membebaskan yang bersangkutan dari seluruh aktivitas Tridharma dan mencopotnya dari jabatan sebagai Ketua Cancer Chemoprevention Research Center (CCRC) pada 12 Juli 2024.

Komite pemeriksa dibentuk melalui Keputusan Rektor UGM Nomor 750/UN1.P/KPT/HUKOR/2024 dan bekerja hingga Oktober 2024. Berdasarkan pemeriksaan terhadap korban, saksi dan bukti-bukti, pelaku dinyatakan melanggar Pasal 3 ayat (2) huruf l dan m Peraturan Rektor Nomor 1 Tahun 2023 serta melanggar kode etik dosen.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network