YOGYAKARTA, iNews.id – GBPH Prabukusmo dan GBPH Yudaningrat dicopot jabatannya dari Keraton Yogyakarta. Surat pecopotannya tersebut ditandatangani langsung oleh Raja Keraton Yogyakarta Hamengku Bawono 10, yang tak lain adalah kakak mereka.
Dalam sebuah dokumen yang diterima iNews.id, berjudul Dawuh Dalem nomor 01/DD/HB.10/Bakdomulud.`XII/JIMAKIR.1954.2020 disebutkan bahwa Gusti Bandara Pangeran Harya (GBPH) Drs Haji Yudaningrat MM dan Gusti Bendara Pangeran Harya (GBPH) Haji Prabukumo Spsi dicopot dari sebagai penggedhe atau pejabat di Keraton Yogyakarta.
Dalam surat tertanggal 2 Desember 2020 dicap dan ditandatangani oleh Hamengku Bawono 10 tersebut Raja Keraton Yogyakarta ini juga mengangkat dua putrinya menggantikan Gusti Yuda dan Gusti Prabu.
Surat terdiri dari dua bab. Bab I berisi tentang pencopotan GBPH Yudaningrat dan mengangkat GKR Mangkubumi yang sebelumnya menjabat sebagai wakil Penggedhe, Kawedanan Hageng Punakawan Parwabudaya diangkat menjadi Pengedhe Kawedanan Hageng Punakawan Parwabudaya Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat.
Kawedanan ini bertugas menjaga inti dari kebudayaan Keraton Yogyakarta. Tugasnya merawat mesjid, petilasan, serta makam milik kraton. Kawedanan ini juga bertugas melestarikan dan mengedukasi masyarakat tentang tradisi seni klasik Jawa.
Sementara pada Bab II berisikan pengangkatan GKR Bendara wakil Penggedhe Kawedanan Hageng Punakawan Nityabudaya menjadi Pengedhe Nityabudaya Kraton Ngayogyakarto Hadiningrat, yakni divisi keraton yang berwenang atas museum dan kearsipan keraton.
Selanjutnya Gusti Bendara Pangeran Harya (GBPH) Haji Prabukumo Spsi dicopot dari jabatanya sebagai penggedhe atau pejabat di Keraton Yogyakarta. Sebelumnya GBPH menjabat sebagai Pengedhe Nityabudaya Karaton Ngayogyakarto Hadiningrat. Dalam surat itu nama GBPH Prabukusumo tertulis Prabukumo.
Saat dikonfirmasi, Gusti Prabu menjawab denganmengirimkan sejumlah pesan WhasApp kepada iNews.id. Gusti Prabu mengaku sabar atas pencopotan itu. Menurutnya dia sudah enam tahun tidak aktif di Keraton sejak adanya sabda yang dianggap melanggar paugeran (aturan adat keraton).
“ Lha menawi kulo saha Dimas Yudho dipun jabel kelenggahanipun ,artinya kan di pecat to . warga diy tahu kalau saya dan dimas yudho itu tidak salah !! yang salah itu ya bawono !!! njih to ? wong ora ana klera klerune kok dipocot !!,” katanya.
“Kulo santai kemawon. Namung menawi keduluan Kraton ngedalaken seolah kulo saha Dimas Yudho dipun pecat saking Kraton .. Kan nami kulo saha Dimas Yudho awon to .. Milo kedah kulo jelasaken,” ujarnya.
Lebih jauh Gusti Prabu menjelaskan jika Keraton Yogyakarta tidak mengenal nama Bawono yang artinya surat tersebut batal demi hukum. Menurut Gusti Prabu penulisan namanya juga salah. “Saking groginipun nyerat nami kulo klentu,” ujarnya.
"Wong salah nggak mau ngakoni salahe , malah mecat yang mempertahankan kebenaran, yaitu dengan kesungguhan pikiran, niat dan hati yang mulia, untuk mempertahankan adat istiadat tradisi budaya Kraton Ngayojokarto Hadiningrat sejak HB I sd HB IX," katanya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait