JAKARTA, iNews.id - Front Pembela Islam (FPI) tidak terkejut Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan. Mereka menilai sejak awal polisi sudah mengincar Habib Rizieq.
Selain Habib Rizieq, penyidik juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Kuasa hukum FPI Aziz Yanuar menyebut pihaknya tidak terkejut dengan adanya penetapan tersangka tersebut. Mengingat, sejak awal pengusutan kasus polisi seperti sudah mengincar untuk menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka.
“Jadi, memang dari awal sudah memperkirakan hal tersebut sebagaimana kami sampaikan bahwa ini ada arah untuk dugaan untuk kriminalisasi,” kata Aziz saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (10/12/2020).
Terkait proses hukum ini, Aziz menyebut, anggota tim hukum FPI lainnya akan berdiskusi dulu terkait rencana ke depan setelah penetapan tersangka. Terlebih, ada rencana penyidik untuk menjemput paksa. “Nanti diskusikan dulu ke depannya bagaimana,” ujar Aziz.
Sekadar diketahui, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut ada enam tersangka ditetapkan dalam kasus pelanggaran kekarantinaan. Penetapan dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa (8/12).
Dalam gelar perkara itu, penyidik memutuskan enam orang saksi statusnya dinaikan menjadi tersangka.
Pertama adalah Habib Rizieq selaku penyelenggara acara, lalu Haris Ubaidillah selaku ketua panitia acara, sekretaris panitia inisial A, MS selaku penanggung jawab bidang keamanan, SL selaku penanggung jawab acara, dan HI selaku seksi acara.
"Tersangka dipersangkakan di Pasal 160 dan 216 KUHP," kata Yusri.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait