Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X melantik lurah se-Kabupaten Bantul. (Foto: doc/Pemda DIY)

YOGYAKARTA, iNews.id - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengukuhkan seluruh lurah yang ada di Kabupaten Bantul. Pengukuhan ini merupakan implementasi Undang-Undang nomor 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.  

Secara simbolis, pengukuhan ini dilakukan oleh Sultan kepada lima orang perwakilan lurah di Bangsal Kepatihan Yogyakarta, Kamis (10/12/2020). Selebihnya mengikuti secara daring dari kepatihan dan dari masing-masing kalurahan. Sebelumnya, para lurah ini dilantik oleh Bupati Bantul Suharsono di Bangsal Wiyata Kompleks Kepatihan Yogyakarta.  

Dalam sambutannya, Sultan mengatakan pemerintah telah mengeluarkan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Otonomi Desa. Regulasi ini mengatur bagaimana konsep pembangunan desa untuk mengembangkan potensi yang ada. Strategi desa melayani kota sangat relevan untuk mengakselerasi pembangunan desa. 

“Pembangunan desa harus diprioritaskan untuk mengakselerasi pembangunan dan mengejar kemajuan perkotaan,” kata Sultan.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network