Secara objektif, kata Argo, penahanan dilakukan karena pasal yang disangkakan kepada Habib Rizieq memuat ancaman penjara di atas lima tahun. Untuk diketahui, Habib Rizieq dijerat dengan pasal 160 KUHP dan pasal 216 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Habib Rizieq keluar dari ruang pemeriksaan dengan tangan diborgol. Lulusan Universitas Raja Saud itu ditahan di Rutan Polda Metro Jaya hingga 31 Desember 2020. "Penahanan untuk mempermudah proses penyidikan," kata Argo.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait