Umar menjelaskan sertifikasi bagi pelaku UMK merupakan sesuatu yang wajib dilakukan sehingga terdapat tiga unsur tahapan yang harus dilakukan selama proses sertifikasi halal. Pertama pendampingan proses produk halal, kedua setelah MUI tidak akan memberikan fatwa halal jika tidak melalui proses pendampingan PPH.
“Ketiga dari proses tersebut BPJPH akan mengeluarkan sertifikat halal pada produk yang distandarisasi kehalalannya,” ujarnya.
Umar juga menekankan pentingnya edukasi kepada pelaku usaha agar dapat menjamin produknya halalan thoyyiban.
Apalagi Yogyakarta sebagai daerah wisata yang banyak tempat kuliner, seharusnya banyak produk yang perlu disertifikasi halal untuk menjamin produk yang dijual itu aman dan layak dikonsumsi. Sehingga pelaku usaha perlu mengikuti sertifikasi halal melalui pendampingan proses produk halal.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait