Haedar juga mengkritisi kurangnya ruang partisipasi masyarakat dalam penyusunan undang-undang. Ia menyoroti bagaimana DPR tidak memberikan kesempatan yang cukup bagi publik untuk memberikan masukan terhadap perubahan UU TNI.
"DPR tidak memberi ruang yang leluasa bagi masyarakat dalam penyusunan undang-undang, terutama dalam tahap awal dengan naskah akademik yang komprehensif," katanya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait