Petugas menunjukkan barang bukti kasus penganiayaan yang elibatkan anggota Geng Vascal. (Foto : Ist)

Rn ini juga merupakan residivis karena pernah dipenjara dalam kasus yang sama yaitu penyerangan di jalan di mana kala itu yang bersangkutan terlibat aksi kejahatan jalanan di Jalan Godean. Rn dijatuhi hukuman penjara 3 tahun.

"Saat melakukan penganiayaan di Lapangan Taman Madya hingga dia Kami ringkus sebenarnya Rn itu masih bebas bersyarat,"ujarnya.

Kapolsek Umbulharjo Kompol Yayan Dewayanta menambahkan Rn sendiri sudah menjadi anggota geng sekolah, Geng Vascal sejak masih duduk di bangku SMP. Rn pernah terlihat kejahatan jalanan di Kota Gede Yogyakarta saat masih duduk di bangku SMP. Kini, karena Rn merupakan ketua geng maka dia juga melakukan perekrutan.

"Caranya dia itu datang ke warung-warung atau warmindo dekat sekolahan. Kemudian mencari teman dari anak-anak sekolah, setelah itu diajaklah mereka masuk ke dalam Geng Vascal ini,"katanya.

Rn mudah mencari anggota baru karena pada dasarnya anak-anak sangat suka ketika diajak untuk berhura-hura atau bersenang-senang. Apalagi kegiatannya dilakukan secara berkelompok sehingga menambah kepercayaan diri. 


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network