Tertangkap tak pakai masker di Kulonprogo dikenai sanksi sapu jalan. (Foto: iNews.id/Budi Utomo)

Hal Senada disampaikan Kabah Hukum Setda Kulonprogo, Muhadi. Menurutnya proses penyusunan perda butuh waktu yang panjang. Sedangkan PPKM diharapkan bisa cepat dan selesai dengan penularan Covid-19 bisa ditekan.

“Memang dilematis, karena harapan kita PPKM ini bisa cepat,” katanya.

Saat ini Satreskrim Polres Kulonprogo sudah menyiapkan ancaman pelanggaran PPKM Darurat dengan menggunakan Undang-Undang 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Undang-Undang 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan bagi tiga perusahaan besar. Penyidik masih mendalami pelanggaran PPKM yang diduga dilakukan oleh PT SCI, PT PPA dan CV KHS yang saat dilakukan pengawasan masih mempekerjakan 100 persen karyawan.

Selain itu juga ada 20 warga yang terjerat melanggar PPKM di tempat publik dipanggil untuk diklarifikasi dan dimintai keterangan. 

“Kami masih dalami pelanggarannya, beberapa sudah kami panggil,” katanya.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network