Petani ronda malam di lahan tanaman cabai guna mengantisipasi aksi pencurian. Foto: iNews/Elis Novit.

SLEMAN, iNews.id - Para petani di Kabupaten Sleman terpaksa meronda 24 jam untuk mengamankan tanaman dan cabai yang dibudidayakan. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi pencurian, seiring harga cabai yang melambung.  

Salah seorang petani, Suwandi mengatakan, sepekan lalu telah terjadi aksi pencurian cabai di lahan miliknya yang ada di Kalurahan Caturharjo, Sleman. Saat itu cabai yang siap panen habis dipanen orang. 

“Malam itu saya ronda sampai jam 22.00 WIB, belum diapa-apain lho," kata dia, Selasa (14/6/2022).

Saat pulang ronda korban masih sempat mengecek lahan pertanian miliknya. Rencananya dia akan memanen keesokan harinya. Saat itu kondisinya masih utuh dan tidak ada buah yang hilang. 

Namun pagi harinya, ia kaget saat bersama istri hendak memanen tanaman cabai tersebut. Sebab sebagian tanaman yang awalnya ada buah cabai ternyata ketika hendak dipanen sudah tidak ada. Bukan hanya lahannya, tetapi lahan di sebelahnya juga menjadi sasaran.

"Tak lihat yang di ujung sana kok tidak ada buahnya. Setengah petak lagi kok tidak ada,” kata dia.

Suwandi mengaku menanam cabai merah keriting dan cabai rawit. Cabai yang hilang dicuri merupakan cabai keriting. Kemungkinan waktu memanen lebih cepat dibandingkan cabai rawit.  

Dari lahan cabai seluas sekitar 1.000 meter persegi itu, memang tak semua cabainya dicuri. Namun separuh petak cabai yang ia tanam sudah digondol pencuri. Pencuri baru sempat mengambil sekitar 5 kilogram cabai dari pohon-pohonnya.

"Sekarang kami secara bergiliran melakukan ronda untuk mengawasi tanaman cabai di sawah," ujar dia.

Diketahui, harga cabai merah keriting di pasaran Kabupaten Sleman dibanderol Rp73.500 per kilogram, cabai merah besar Rp59.375, cabai rawit hijau Rp74.250. Sementara itu cabai rawit merah atau dikenal dengan cabai setan melesat hingga Rp89.000 per kilogram.

Kanit Reskrim Polsek Sleman AKP Eko Haryanto mengatakan, dalam dua pekan belakangan, Polsek Sleman telah menerima laporan lisan sebanyak tiga kasus pencurian cabai di lahannya.

"Kami tak akan menoleransi pencuri cabai yang masuk dalam kategori pencurian dengan pemberatan itu. Bisa dikenakan pasal 363 KUHP," ujarnya.

Kini, pihaknya bersama jajarannya di wilayah sudah mengarahkan patroli di sawah atau lahan cabai. Bukan hanya di Caturharjo, melainkan juga titik-titik lain di wilayah hukum Polsek Sleman.

"Kami tak segan turun ke pematang sembari menyalakan senter mengecek keberadaan pencuri," ujarnya. 


Editor : Kuntadi Kuntadi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network