JAKARTA, iNews.id - Hari ini, Selasa (17/11/2020) Polda Metro Jaya mengagendakan pemanggilan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Pemanggilan ini terkait kerumunan massa yang ditimbulkan oleh Habib Rizieq Shihab.
Berdasarkan surat dari Polda Metro Jaya, Anies rencananya dimintai keterangan pada pukul 10.00 WIB. Anies akan diklarifikasi di Ruang Unit Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Nomor 55, Jakarta Selatan.
Dalam surat tersebut, Anies bakal diklarifikasi ihwal peristiwa dugaan tindak pidana dengan tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat.
Dugaan pelanggaran penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan itu terjadi pada Sabtu, 14 November 2020 di Jalan Paksi Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Diduga, pelanggaran itu terjadi pada saat pernikahan putri Habib Rizieq Shihab.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait