YOGYAKARTA, iNews.id- Hasil kajian Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY menemukan fakta bahwa 42 persen orang yang gagal dalam ujian praktik pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) memilih menggunakan jasa calo (SIM tembak). Kajian ini dilakukan dari tahun 2021 hingga awal 2023.
Ketua Perwakilan ORI DIY, Budi Masthuri mengatakan bahwa hasil kajian ORI DIY itu ditemukan masih banyak terjadi praktik-praktik kecurangan dalam proses pembuatan SIM.
Dia mengatakan, dari survei yang dilakukan dengan melibatkan 160 orang responden, 52 persen menyatakan bahwa mereka merasa dipersulit saat membuat SIM.
"Kemudian dari peserta yang gagal ujian, 42 persen tidak ikut ujian ulang, tapi malah mencari opsi lain," katanya, Sabtu (6/5/2023).
Kemudian, 34,6 persen lainnya memilih untuk membayar oknum petugas. Lalu 7,7 persen memilih untuk melakukan ujian ulang, 11,5 persen mencari lembaga kursus dan 3,8 persen memilih membuat SIM lewat layanan SIM keliling. "Jadi yang memilih opsi calo hampir setengahnya," katanya.
Adapun responden membeberkan alasannya bahwa materi ujian SIM seperti berkendara di lintasan zig-zag, memutari lintasan angka delapan sangat menyulitkan. Yang paling sulit lagi adalah uji slalom atau zig-zag maju dan mundur saat parkir.
Budi mengatakan bahwa ujian SIM yang dilakukan saat ini dinilainya sudah usang dan tidak relevan. Pasalnya, materi ujian praktik hanya mengutamakan skill pengendara, namun mengesampingkan unsur edukasi di dalamnya.
Selain itu, penerbitan dan penandaan SIM diatur dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021. Pada pasal 46 dinyatakan bahwa Perkap Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM dicabut dan tidak berlaku lagi. Hal ini menandakan bahwa praktik ujian SIM yang diterapkan tidak memiliki landasan hukum.
"Sampai sekarang belum ada penggantinya, sehingga acuan sekarang yang digunakan masih Perkap Nomor 9 tahun 2012 yang notabene sudah tidak berlaku," ucap Budi.
Dari kajian ORI DIY ini, Budi meminta kepada kepolisian khususnya Polda DIY menerbitkan kebijakan baru sesuai dengan kewenangannya terkait praktik ujian SIM, sehingga memiliki dasar hukum yang jelas, serta tidak membebani masyarakat.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait