YOGYAKARTA, iNews.id-Sulitnya materi praktik ujian Surat Izin Mengemudi (SIM) agaknya masih menjadi masalah tersendiri bagi masyarakat. Tak sedikit warga yang merasa kesulitan saat harus menjalani ujian praktik SIM.
Setidaknya, hal ini pula yang dirasakan oleh salah satu warga Yogyakarta Kunto Wisnu Aji. Dirinya yang pernah menjalani proses pembuatan SIM di Polresta Yogyakarta dibuat pusing dengan praktik mengendarai sepeda motor di lintasan yang telah disiapkan yang menurutnya tidak masuk di akal.
"Seperti misalnya disuruh melewati lintasan zig-zag, mengitari angka delapan. Terus untuk praktek mobil disuruh zig-zag mundur. Menurut saya ini tidak masuk diakal, tidak ada manfaatnya," kata dia, Selasa (18/4/2023).
Menurutnya, apabila praktik tersebut dimaksudkan untuk menguji kemahiran seseorang dalam berkendara demi menghindari adanya kecelakaan yang disebabkan kelalaian pengendara sangat tidak relevan dengan kondisi jalanan.
"Sekarang mana ada kondisi jalan yang mengharuskan pengendara untuk zig-zag, atau mengitari angka delapan. Kalau memang itu untuk mengurangi angka kecelakaan, buktinya mana. Toh kecelakaan juga masih tinggi," ujarnya.
Atas dasar tersebut, pada tanggal 20 Desember 2021 dirinya membuat laporan kepada Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY, dengan harapan ditindaklanjuti sehingga keluhannya itu bisa menjadi bahan evaluasi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk membuat materi praktek ujian SIM yang lebih relevan.
Terlebih kata dia, dalam UU Nomor 22 tahun 2009 (UU lalulintas) disebutkan bahwa cara yang ditempuh agar seseorang bisa mendapatkan SIM adalah dengan mengajukan permohonan, tes kesehatan, tes psikologi, tes tertulis, tes simulator dan ujian praktik yang secara teknis diatur di Peraturan Polisi Nomor 5 tahun 2021.
Namun, dalam aturan tersebut tidak dijelaskan secara jelas terkait kurikulum atau materi ujian yang harus ditempuh. "Ini harusnya ada evaluasi kedepannya tentang ujian praktik SIM," katanya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait