Pemkot Yogyakarta siapkan layanan aduan bagi masyarakat yang menemukan kasus tarif parkir nuthuk. (Foto : istimewa)

YOGYAKARTA, iNews.id-Kasus tarif parkir yang tidak sesuai atau biasa disebut "tarif nuthuk" menjadi perhatian khusus bagi DIY saat libur Lebaran. Pasalnya, kasus semacam ini hampir setiap tahun terjadi dan dinilai berdampak buruk untuk wajah pariwisata Jogja.

Kepala Bagian Humas Biro Umum dan Humas Protokoler Setda DIY, Ditya Nanaryo Aji mengatakan bahwa Pemkot Yogyakarta telah membentuk Satgas parkir tertib Kota Yogyakarta untuk mengantisipasi masalah tarif parkir. Dia menyebut jika masyarakat memiliki masalah terkait tarif parkir dapat melapor ke satgas tersebut. 

"Untuk nomor aduan bisa di 081802704212, atau melalui menu aduan di aplikasi Jogja Smart Service," kata dia, Selasa (18/4/2023).

Selain itu, kata dia, Pemkot Jogja juga telah mengeluarkan surat edaran (SE) tentang aturan tarif parkir di kantong-kantong parkir yang dikelola pemerintah. Dalam surat edaran bernomor 061/1007 ditegaskan bahwa seluruh pengelola parkir di Kota Jogja harus mentaati tarif retribusi parkir sesuai dengan aturan yang berlaku. Petugas harus menyerahkan karcis yang berlaku, serta menggunakan seragam sesuai dengan lokasi tempat khusus parkir.

Adapun rinciannya, tarif parkir di Tempat Khusus Parkir (TKP) yang dikelola Pemkot Jogja dibagi menjadi 3 lokasi, yakni di TKP pemerintah kawasan I, tepi jalan umum kawasan I (premium), serta tepi jalan umum kawasan II dan III.

Yang termasuk TKP pemerintah kawasan adalah TKP Ngabean, TKP Senopati, TKP Sriwedari dan TKP Limaran. Di tempat ini ditetapkan tarif parkir bus besar sebesar Rp75.000 untuk 3 jam pertama, kemudian setiap jam selanjutnya bertambah Rp25.000. 

Sedangkan untuk bus sedang tarifnya Rp50.000 untuk 3 jam pertama dan bertambah Rp15.000 untuk jam berikutnya.


Editor : Ainun Najib

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network