YOGYAKARTA, iNews.id - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY telah mengkaji prosedur pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di lingkungan Polda DIY. Mereka menemukan materi praktik ujian SIM tidak memiliki dasar hukum yang tetap.
Asisten Perwakilan ORI DIY juga Kepala Pencegahan, Chasidin mengatakan, penerbitan dan penandaan SIM diatur dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021. Pada pasal 46 dinyatakan Perkap Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM dicabut dan tidak berlaku lagi.
"Yang paling krusial adalah setelah peraturan itu dicabut, sampai saat ini belum keluar peraturan Korlantas Polri yang baru. Sementara, dalam praktik ujian SIM masih menggunakan aturan itu. Artinya, sejak aturan itu dicabut, praktik ujian SIM itu tidak ada landasan hukumnya," kata dia, Kamis (04/05/2023).
Atas temuan ini, ORI DIY menyebutkan materi ujian SIM selama ini dinyatakan maladministrasi. Pihaknya juga telah menyampaikan hasil temuan itu ke Polda DIY.
"Dari Polda DIY kami melakukan pertemuan Kamis pagi tadi. Tanggapan dari Polda sangat responsif, kami juga mengeluarkan beberapa saran agar ditindaklanjuti," katanya.
ORI DIY juga telah menyerahkan hasil kajian tersebut ke ORI pusat untuk dilakukan langkah lebih lanjut terkait temuan itu.
"Peraturan ini berlaku secara nasional. Apabila ini isu nasional berarti bisa ditindaklanjuti hingga ke Polri," katanya.
Kajian yang dilakukan ORI DIY ini berdasarkan aduan seorang warga Kunto Wisnu Aji yang mengeluhkan pelaksanaan praktik ujian SIM, cek kesehatan hingga tes psikologi. Pada 14 September 2021 lalu dia mendatangi Satpas Polresta Yogyakarta untuk mencari SIM baru.
Namun, saat menjalani proses pengajuan, dia merasa dipersulit. Bahkan menurutnya tes berkendara materi-materi yang diujikan tidak sesuai dengan kondisi jalanan. Misalnya seperti praktik zig-zag, berkendara di lintasan angka delapan dan zig-zag maju mundur menggunakan mobil.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait