Sementara itu dokter gizi yang menyelesaikan pendidikan doktor ilmu gizi di Universitas Indonesia, Dr. dr. Inge Permadhi, MS, SpGK (K), yang dihubungi terpisah, menjelaskan bahwa penggunaan gula sebagai pelengkap bumbu masakan masih diperbolehkan asal jumlahnya tidak berlebihan.
"Asupan gula yang simpleks (sederhana) berjumlah kurang dari lima persen dari total kebutuhan kalori seseorang. Misal seseorang memiliki kebutuhan 2.000 kalori, lima persen dari 2.000 adalah 100," ujarnya.
Jumlah 100 tersebut dibagi lagi menjadi empat sehingga gula simpleks menjadi 25 gram. Dengan penghitungan itu, maka asupan gula simpleks untuk 2.000 kilokalori adalah 2,5 sendok makan dalam sehari.
"Gula yang perlu dihindari adalah yang berbentuk siap diserap, seperti yang ditemukan pada minuman bersoda atau minuman manis boba," ucapnya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait