Selain itu, besaran biaya di PTN sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) yang mengatur tentang Uang Kuliah Tunggal (UKT) di masing-masing perguruan tinggi.
LTMPT dan PTN pun tidak memungut biaya tambahan di luar ketentuan biaya pendaftaran dan atau biaya pendidikan di PTN sesuai dengan UKT di masing-masing perguruan tinggi tersebut.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait