Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Malioboro mengadukan nasib mereka ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta. (Foto : Antara)

Era mengatakan, rencana relokasi PKL Malioboro ke dua lokasi yaitu di eks Bioskop Indra dan di lapak yang berada di lahan bekas Dinas Pariwisata DIY tidak transparan dan terkesan tergesa-gesa.

"Kebijakan ini mengabaikan prinsip partisipasi masyarakat. Dalam hal ini adalah PKL Malioboro. Dan sangat disayangkan karena dilakukan di masa pandemi," katanya.

Sedangkan unsur tidak transparan adalah pemerintah tidak menyampaikan secara jelas mengenai tujuan relokasi. "Jika tujuannya adalah penataan kawasan sumbu filosofi, maka dalam Konvensi UNESCO tidak disyaratakan jika kawasan cagar budaya harus terbebas dari aktivitas ekonomi," katanya.

Ia pun berharap pemerintah bisa menunda relokasi dan membuka ruang partisipasi untuk PKL Malioboro.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network