KULONPROGO, iNews.id – Seorang residivis kasus pencurian, EP (26) warga Pengasih, Kulonprogo kembali berurusan hukum. Dia ditangkap polisi karena membobol rumah kosong dan mencuri perhiasan emas dan handphone.
Kasubag Humas Polres Sleman, Iptu I Nengah Jefry mengatakan, aksi pencurian ini dilakukan pelaku ketika hendak melayat di Samigaluh, Kulonprogo pada 24 Oktober silam. Di tengah perjalanan dia tertarik untuk membeli buah salak yang banyak tumbuh di pekarang warga.
Pelaku kemudian berhenti di depan sebuah rumah yang kondisinya sepi. Untuk memastikan kosong, pelaku mencoba mengetuk pintu dan megucapkan salam. Karena tidak ada jawaban pelaku masuk ke dalam rumah dan mencari barang berharga. Saat itulah dia mendapatkan gelang, cincin dan sepasang anting-anting serta handphone milik korban Ariyadi.
“Awalnya tersangka ini mau melayat tetapi tertarik membeli salak. Saat berhenti ada rumah kosong dan timbul niat mencuri,” kata Jefry, Rabu (9/12/2020).
Setelah mendapatkan barang-barang curian, pelaku memilih pulang dan tidak jadi melayat. Sedangkan barang curian ini masih disimpan dan belum ada yang dijual.
“Setelah ada laporan korban, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,” katanya.
Pelaku merupakan seorang residivis yang pernah dipidana di Rutan Pajangan, Bantul dalam kasus pencurian handphone dan laptop. Pelaku dinyatakan bebas murni setelah menjalani masa hukuman pada bulan Agustus lalu. Namun empat bulan menghirup udara bebas, dia kembali berurusan hukum.
Sementara EP mengakui telah mencuri perhiasan emas dan handphone. Dia tidak mengenal korbannya karena dilakukan secara spontan. Saat hendak melayat dia tertarik membeli salak. Tetapi rumah yang ada di dekat kebun salak dalam kondisi kosong dan timbul niat mencuri.
“Karena rumahnya kosong, saya masuk cari barang berharga dan dapat emas dan handphone,” katanya.
Perhiasan hasil pencurian ini, selama ini hanya dia simpan. Rencananya akan dipakai sendiri dan sebagian akan diberikan kepada seorang perempuan yang sedang dia dekati untuk dijadikan pacar.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait