Petugas Polres kulonprogo menunjukkan barang bukti kasus laporan palsu dan penipuan dengan tersangka NA di Mapolres Kulonprogo, Selasa (8/12/2020). (Foto: iNews.id/Kuntadi)

KULONPROGO, iNews.id – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Kulonprogo NA (33) tersandung serangkaian kasus pidana. Dia merekayasa laporan ke polisi sebagai korban penjambretan. Namun, saat polisi menangani kasusnya justru pelaku dilaporkan dalam perkara penipuan jual beli tanah. 

Kasubag Humas Polres Kulonprogo, Iptu I Nengah Jefry mengatakan kasus laporan palsu ini dibuat pelaku pada Jumat (16/12/2020) lalu. Saat itu dia melapor ke Polsek Panjatan dengan dalih menjadi korban pencurian dengan kekerasan atau penjambretan di tanjakan Sutorini, Panjatan. Akibatnya pelaku mengaku uang Rp140 juta dan cincin emas 5,5 gram yang ditaruh di dalam tas hilang.  

“Awalnya pelaku ini melapor menjadi korban penjambretan dan datang ke Polsek Panjatan diantar tukang ojek online,” kata Jefri, Selasa (8/12/2020).

Petugas yang melakukan pemeriksaan justru menemukan beberapa kejanggalan. Pelaku akhirnya diperiksa secara intensif dan mengakui telah membuat laporan palsu. Hal itu dilakukan, karena pelaku bingung dikejar dua orang warga karena memperjualbelikan tanah milik orang lain. Sedangkan uang yang dia terima sudah habis dipakai untuk memenuhi kebutuhan.

“Tersangka kami jerat dengan pasal 220 KUHP tentang Memberikan Keterangan Palsu. Karena ancamannya maksimal hanya 1 tahun empat bulan dia tidak ditahan dan hanya wajib lapor,” katanya.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network