Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto dinonaktifkan menyusul kasus suami korban jambret jadi tersangka usai mengejar pelaku. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo dinonaktifkan sementara oleh Polri menyusul polemik penanganan kasus Hogi Minaya. Hogi merupakan suami korban penjambretan yang sempat ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar dua pelaku kejahatan.

Keputusan penonaktifan sementara Kapolresta Sleman ini diambil sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga profesionalisme serta menjunjung prinsip transparansi dan akuntabilitas institusi.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan objektif dan berkeadilan.

“Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” kata Trunoyudo, Jumat (30/1/2026).

Dia menjelaskan, keputusan Kapolresta Sleman dinonaktifkan sementara merupakan rekomendasi dari hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. Audit tersebut dilaksanakan pada Senin (26/1/2026), ketika penanganan kasus Hogi Minaya menjadi sorotan dan perhatian publik secara luas.

Berdasarkan hasil audit, ditemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan yang berdampak pada proses penyidikan. Kondisi ini dinilai memicu kegaduhan di tengah masyarakat.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network