Tawuran ini sebelumnya dipicu saling ejek dan tantangan di media sosial. Hal ini membuat kedua geng emosi dan ingin menyelesaikan masalah dengan adu fisik atau tawuran.
“Jadi mereka ini memang hendak tawuran setelah sempat membuat tantangan di media sosial,” katanya.
Meskipun masih berusia di bawah umur, para pelaku tetap akan diproses secara hokum. Mereka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Tetap akan kita proses, tapi perlakuannya mungkin agak berbeda karena masih di bawah umur," katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait