Terdakwa Herry Wirawan mendengarkan vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id - Herry Wirawan divonis seumur hidup lantaran terbukti melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwati. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung juga menghukumnya dengan tidak boleh bertemu dengan korban dan anak hasil perkosaan. 

Akibat perbuatan biadab terdakwa, belasan santriwati korban mengalami trauma psikologi berat dan penderitaan seumur hidup.

"Menimbang bahwa sebagaimana keterangan ahli, para korban mengalami trauma," kata ketua majelis hakim PN Bandung Yohannes Purnomo Suryo saat membacakan putusan dalam sidang di PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022). 

Yohannes Purnomo Suryo menyatakan, para korban sampai saat ini enggan melihat wajah Herry Wirawan lantaran mengalami trauma. "Bahkan untuk mendengar suara terdakwa," ujar Yohannes Purnomo Suryo.

Karena itu, tutur Yohannes, majelis hakim berpendapat terdakwa Herry Wirawan tak boleh bertemu atau kontak dalam bentuk apapun, bagaimanapun, di mana pun dan kapanpun, dengan korban. 

"(Pertemuan antara korban dengan terdakwa Herry) akan memungkinkan timbulnya trauma. Oleh karena itu, antara terdakwa dan korban tidak akan pernah bertemu atau bertatap muka," tutur ketua majelis hakim.

Pemberian hukuman pidana penjara seumur hidup, kata Yohannes Purnomo Suryo, memungkinkan antara korban dan Herry Wirawan tak dapat bertemu sampai kapanpun, seumur hidupnya. 

"Maka majelis hakim berpendapat akan baik memberikan pidana sedemikian, namun tidak memungkinkan lagi terdakwa bertemu para anak korban yang dapat menimbulkan dan membangkitkan trauma di masa mendatang kepada para anak korban," ucap Yohannes.


Editor : Ainun Najib

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network