Herry Wirawan, terdakwa pemerkosaan belasan santriwati di Kota Bandung, saat ditangkap polisi. (Foto: ISTIMEWA)

Gilanya, Herry Wirawan melakukan perbuatan biadab itu di hadapan istrinya. Namun sang istri tak bisa berbuat apa-apa mengetahui dan melihat kebejatan suaminya. Akibatnya, pemerkosaan pun berlangsung bertahun-tahun tanpa ada yang bisa mencegah. "Dia (Herry Wirawan) mengakui perbuatannya dan seluruh apa yang didakwakan itu dibenarkan oleh terdakwa HW," ucap Kasipenkum. 

Selain mencecar Herry Wirawan berdasarkan isi dakwaan, tim JPU juga mempertanyakan fakta-fakta persidangan yang muncul. Seperti mencuci otak korban dan istri, menggunakan dana yayasan untuk kepentingan pribadi, menggalang donasi untuk anak yang dilahirkan santriwati, dan mencatut nama keluarganya sebagai pengurus yayasan.

Dodi Gazali Emil menyatakan, terdakwa Herry mengakui fakta-fakta yang muncul di persidangan. "Pada dasarnya itu yang disampaikan oleh JPU ya dipersidangan, menyampaikan bahwa tentu yang kita dakwakan kita tanyakan semua, fakta-fakta persidangan melalui saksi-saksi kita tanyakan semua dan dia membenarkan semuanya dan itu yang disampaikan," tutur dia. 


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network