Wawan saat dihadirkan di depan wartawan. Dia tega menghabisi temannya sendiri. (Foto : MPI/erfan erlin)

Dalam pelarian, pelaku memang berpindah-pindah hanya untuk bersembunyi. Dia terkadang tidur di sawah, tidur di kuburan dan tidur di tempat yang dianggap aman. Sebelum akhirnya berhasil diamankan di dekat rumahnya.

Kepada pelaku pihaknya akan mengenakan pasal Primer yaitu Pasal 340 KUHP (ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun) kemudian Subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun dan Lebih Subsider Pasal 353 Ayat 3 KUHP ancaman penjara 4 tahun.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network