Dalam pelarian, pelaku memang berpindah-pindah hanya untuk bersembunyi. Dia terkadang tidur di sawah, tidur di kuburan dan tidur di tempat yang dianggap aman. Sebelum akhirnya berhasil diamankan di dekat rumahnya.
Kepada pelaku pihaknya akan mengenakan pasal Primer yaitu Pasal 340 KUHP (ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun) kemudian Subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun dan Lebih Subsider Pasal 353 Ayat 3 KUHP ancaman penjara 4 tahun.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait