YOGYAKARTA, iNews.id - Sejak pemberlakuan larangan mudik 6-17 Mei 2021, hingga H+1 Lebaran, sebanyak 3.227 kendaraan yang mau memasuki wilayah Yogyakarta diputar balik. Seluruh kendaraan yang diputar balik itu mau masuk melalui tiga titik perbatasan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Yogyakarta, Noviar Rahmad mengatakan, jumlah kendaraan yang diputar balik pada Hari Raya Idul Fitri cukup tinggi. Mencapai 268 kendaraan.
Menurutnya, 3.227 kendaraan yang diminta putar balik karena tidak memiliki dokumen persyaratan untuk melintas selama larangan mudik. Seperti, surat keterangan jalan dan surat keterangan bebas Covid-19.
"Tercatat 3.227 kendaraan yang diputarbalikkan dari 10.422 kendaraan yang diperiksa dari awal penyekatan sampai H+1 Lebaran pukul 07.00 WIB," kata Noviar, di Yogyakarta, Jumat (14/5/2021).
Dari 10 ribu lebih kendaraan yang diperiksa di pos penyekatan di Tempel dan Prambanan, Kabupaten Sleman, serta pos penyekatan di Temon, Kulon Progo, sebagian kendaraan diloloskan karena alasan pekerjaan dengan membawa surat tugas atau surat izin dari kepala desa. Sedangkan 3.227 kendaraan diputar balik.
Editor : Erwin C Sihombing
Artikel Terkait