Jjika sedang hamil, apakah boleh berpuasa Rajab, berikut penjelasannya. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Puasa Rajab memiliki banyak keutamaan. Namun jika sedang hamil, apakah boleh berpuasa Rajab. Nah, agar tidak salah berikut penjelasannya. 

Banyak keutamaan puasa Rajab yang bisa diperoleh umat Islam ketika menjalankannya. Bulan Rajab 2022 sendiri jatuh pada hari ini, Kamis (3/2/2022). 

Dikutip dari buku 'Fiqih Kontroversi Beribadah antara Sunnah dan Bid'ah' karya H M Anshary, pada dasarnya ibu hamil yang sulit berpuasa wajib baginya membayar fidyah, yakni memberi makan orang miskin.

Dalam Al Quran ada dua hukum untuk puasa Ramadhan, yaitu mengqadha bagi orang sakit dan musafir. Kedua, membayar fidyah bagi orang yang sukar melaksanakannya.

Wanita hamil atau menyusui prinsipnya dapat melaksanakan puasa. Hanya saja, puasa Rajab untuk ibu hamil atau wajib menimbulkan kekhawatiran akan kesehatan bayinya dan dirinya sehingga puasa atau tidaknya semua kembali pada hasil pemeriksaan medis.

Namun, puasa Rajab hukumnya adalah sunnah menurut tiga imam mazhab. Sedakan, Imam Hanbali menolak pendapat itu dan berpendapat makruh, kecuali dilaksanakan di pertengahan bulan.


Editor : Ainun Najib

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network