Kenaikan harga BBM membuat tarif bus antar kota antar provinsi (AKAP) kelas ekonomi juga ikut naik. (Foto : MPI/erfan erlin)

JAKARTA, iNews.id - Kenaikan harga BBM membuat tarif bus antar kota antar provinsi (AKAP) kelas ekonomi juga ikut naik. Sejak 2016 tarif bus AKAP kelas ekonomi belum mengalami kenaikan tarif.

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Hendro Sugiatno mengatakan kenaikan tarif ini untuk penyesuaian terhadap harga BBM.

"Harus ada penyesuaian tarif, yaitu tarif dasar untuk 2022 sebesar Rp159 per penumpang per km, ada kenaikan dari tarif dasar 2016 yang hanya Rp119 per penumpang per km," kata Hendro Rabu (7/9/2022). 

Hendro mengatakan, penyesuaian dilakukan berdasarkan empat komponen penyerta yaitu kenaikan harga BBM, biaya awak bus yaitu kenaikan UMP, iuran kesehatan dan ketenagakerjaan, hingga penyesuaian harga kendaraan dan spare part.

Untuk tarif wilayah 1 terdiri atas Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara tahun 2022 menjadi Rp207 per penumpang per km.


Editor : Ainun Najib

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network