Para dokter baru ini juga diminta untuk senantiasa berpegang pada kode etik dokter. Seorang dokter tidak boleh merujuk pasien ke dokter spesialis yang tidak kompeten. Begitu juga ketika mendelegasikan kepada tenaga yang tidak kompeten, melakukan pemeriksaan secara berlebihan hingga membocorkan informasi pasien dan membuka rahasia kedokteran adalah hal yang harus dihindari.
“Kita harus menaati kode etik profesi kita,” katanya.
Dekan FKIK UMY, Sri Sundari mengatakan, dokter baru yang sudah disumpah harus melakukan pengabdian kepada masyarakat dengan memegang teguh nilai-nilai ke-Islaman.
“Kalian harus siap mengabdi kepada masyarakat, dengan memegang teguh nilai-nilai ke-Islaman dan kode etik profesi dokter. Jalani profesi ini dengan ikhlas dan secara terhormat agar menjadi ibadah,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait