Ilustrasi pengendara motor gede (moge). (Foto : Ist)

JAKARTA, iNews.id - Pengendara tak perlu menyingkir jika ada rombongan motor gede (moge) lewat. Semua pengendara memiliki hak sama di jalan raya. Pengendara wajib menyingkir saat ada kendaraan prioritas yang telah ditetapkan undang-undang lalu lintas

"Semua pengguna jalan raya punya status yang sama ketika berkendara, sehingga harus mematuhi aturan lalu lintas dan tidak menyusahkan orang lain," ujar instruktur keselamatan berkendara dari Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana, saat dihubungi iNews.id, beberapa waktu lalu. 

Menurut Sony, konvoi moge yang menggunakan pengawalan petugas kepolisian bukanlah prioritas. Sifatnya hanya mengamankan dan mengarahkan.  

"Mereka (konvoi moge) bukan prioritas, meski pakai pengawalan petugas kepolisian. Kecuali pengawalan untuk pejabat, tamu negara, ambulans dan pemadam kebakaran. Mereka prioritas yang harus didahulukan," katanya. 

Dia menyarankan setiap pengguna jalan raya, termasuk konvoi moge, harus dilakukan dengan santun, sehingga masyarakat juga simpatik. "Silakan konvoi ke mana saja, tapi dengan santun, berbagi, tidak distraction, tidak ugal-ugalan dan tidak agresif," ujar Sony.


Editor : Ainun Najib

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network