Seorang bocah di Sleman ditangkap polisi karena mencuri motor(Foto: Ilustrasi/Ist)

SLEMAN, iNews.id - Satreskrim Polres Sleman mengamankan MRN (15), warga Kalurahan Sidoarum, Kapanewon Godean, Kabupaten Sleman. Bocah ini ditangkap karena mencuri sepeda motor. 

Kanit Reskrim AKP Budi Karyanto mengatakan, aksi pencurian ini menimpa Atik Suprapti (41), warga Krandon, Kalurahan Sidomoyo, Godean. Aksi ini dilakukan sekitar pukul 06.00 WIB. Sepeda motor itu diparkir di dalam rumah korban dengan kondisi kunci menancap.

"Saat itu korban tengah pergi ke pasar," ujar dia, Selasa (18/10/2022).

Korban mengetahui sepeda motornya hilang, setelah anaknya menghubungi. Anaknya yang hendak pergi sekolah mendapati motornya sudah tidak ada di tempat. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Godean.

"Petugas Polsek yang mendapatkan adanya laporan, lantas bergerak menyelidiki dan memeriksa lokasi kejadian dan memeriksa para saksi-saksi,” katanya.

Dari situlah polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan dilakukan pencarian. Pelaku akhirnya diamankan di Sundi, Kalurahan Argorejo, Kapanewon Sedayu Bantul berikut barang bukti motor yang dicuri. 

Dari pemeriksaan pelaku mengakui mencuri karena ingin memiliki sepeda motor. Atas perbuatannya, pelaku akan  dijerat pasal 363 Ayat 1 ke 3e KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. 


Editor : Kuntadi Kuntadi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network