YOGYAKARTA, iNews.id - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Yogyakarta belum akan melakukan perhitungan untuk menentukan upah minimum Kota Yogyakarta 2023. Mereka masih akan menunggu hasil survei dari Badan Pusat Statistik (BPS), terkait variabel yang digunakan sebagai bagian dari penghitungan.
“Kami masih menunggu BPS yang akan dijadikan sebagai bagian dari penghitungan upah minimum kota (UMK) 2023. Setelah angka hasil survei keluar, baru akan dilakukan penghitungan bersama,” kata Kepala Bidang Kesejahteraan Hubungan Industrial Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta, Rihari Wulandari di Yogyakarta, Selasa (18/10/2022).
Menurut dia penghitungan UMK 2023 didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 yang memperhatikan berbagai indikator, di antaranya inflasi, pertumbuhan ekonomi ditambah dengan variabel lain seperti konsumsi rata-rata dalam satu keluarga, jumlah pekerja di dalam satu keluarga dan lainnya.
Dewan Pengupahan Kota Yogyakarta juga hanya akan melakukan penghitungan sesuai rumus yang sudah ditetapkan dengan memasukkan angka hasil survei dari BPS.
“Jadi, tugas Dewan Pengupahan pada tahun ini hanya menghitung saja berdasarkan rumus yang sudah ditetapkan. Tinggal memasukkan angka sesuai hasil survei dari BPS,” katanya.
Pada penentuan UMK 2023, juga sudah tidak didasarkan pada survei kebutuhan hidup layak (KHL) yang pada tahun lalu menjadi bagian dari pertimbangan penyusunan rekomendasi UMK. Perhitungan mengacu pada angka dan rumus sehingga tidak ada lagi perbedaan pendapat antara pengusaha dan serikat pekerja.
”Hasil penghitungan UMK 2023 tersebut kemudian akan disampaikan ke Wali Kota Yogyakarta untuk kemudian diajukan ke Pemerintah DIY untuk ditetapkan menjadi UMP,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait