SEMARANG, iNews.id - Sungguh mengejutkan, di Solo ternyata ada 'markas' kaum homo. Sebuah tempat pijat plus khusus laki-laki (gay) di rumah kos Jalan Pamugaran Utama Nusukan, Banjarsari digerebek Polisi.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng mengamankan enam orang terapis (tukang pijat) dan seorang muncikari.
Berikut fakta-fakta terbongkarnya praktik menyimpang kaum homo di Kota Bengawan ini :
1. Melayani Pijat Plus Gay
Informasi yang dihimpun, Senin (27/9/2021) menyebutkan, saat penggrebekan panti pijat yang dikelola oleh tersangka, polisi mendapati praktik pijat yang dilakukan terapis laki-laki berinisial H terhadap tamu laki-laki. Saat dimintai keterangan H menyebutkan layanan pijat yang diberikan kepada pelanggan antara lain pijat tradisional dan melayani pijat plus.
2. Sita Obat Perangsang dan Alat Kontrasepsi
Selain menangkap enam terapis gay dan seorang muncikari, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, sejumlah obat perangsang, beberapa alat kontrasepsi jenis kondom, minyak zaitun dan uang senilai Rp300.000.
3. Pengelola Tempat Pijat Plus Jadi Tersangka
Kasus dugaan perdagangan orang dan atau memudahkan perbuatan cabul sebagai mata pencaharian ini dalam penyidikan dan polisi sudah menetapkan pengelola tempat pijat plus itu, berinisial DY (47) warga Perum Samirukun RT 08 RW 04 Plesungan, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar sebagai tersangka.
4. Praktik Seks Gay Sudah Berlangsung 5 Tahun
Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandhani Raharjo Puro mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, enam orang laki-laki yang diamankan merupakan pasangan sesama jenis. Diketahui, menjalin hubungan sesama jenis selama sekitar lima tahun. "Enam orang ini, diketahui sering berhubungan seksual di kamar itu," kata Djuhandhani, Senin (27/9/2021).
5. Tarif Pijat Plus Rp250.000 hingga Rp350.000
Tersangka DY dalam menjalankan praktik pijat plus khusus laki-laki dengan memanfaatkan media sosial (medsos) untuk menjaring pelanggan. Tersangka menawarkan pijat plus melalui medsos dengan tarif antara Rp250.000 hingga Rp350.000.
6. Melayani Suami Istri Bermain Threesome
Dalam pengembangan penyelidikan diketahui bahwa para terapis ini juga melayani dengan lawan jenis. Bahkan mereka juga melayani pasangan suami istri untuk bermain threesome.
"Untuk tarifnya antara Rp200.000-Rp450.000 sekali bermain. Sedangkan jika dibutuhkan panggilan ada tarifnya sendiri. Pelaku utama ini juga bertugas untuk mencari terapis dari berbagai kota," ujar Dirreskrimum Polda Jateng.
7. Terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara
Perbuatan tersangka melanggar Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
8. Kemungkinan Keterlibatan Komunitas Homoseksual
Kabid Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal Alqudusy mengatakan, penyidik masih mendalami apakah ada kemungkinan keterlibatan komunitas homoseksual dengan praktik pijat gay di Solo. "Kita masih mempertajam penyelidikan. Saat ini sedang diproses," ujar Iqbal.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait