Polda DIY menggelar Konferensi Pers kasus eksibhisionisme di Bandara YIA. (Foto: istimewa)

SLEMAN, iNews.id - Polda DIY telah menetapkan FCN alis S atau Siskaeee (23) sebagai tersangka dalam video pamer payudara di Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) yang viral di media sosial (Twitter). Tersangka melakukannya dengan motif untuk mencari kepuasan seksual dan mendapatkan penghasilan. 

"Motif tersangka melakukan hal tersebut adalah untuk memenuhi kepuasan seksual dan juga untuk mendapatkan penghasilan," kata Kabid Humas Polda DIY KOmbespol Yulianto di Mapolda DIY, Selasa (7/12/2021).
 
Yulianto mengatakan, kasus ini terbongkar setelah video pornografi di parkiran lantai 2 Bandara YIA Viral di media sosial. Tersangka sengaja datang ke Bandara YIA untuk membuat konten yang mengundang kontroversi.

Video ini dibuat tersangka seorang diri. Dia datang ke Bandara YIA menggunakan mobil pada 18 Juli 2021 dan diunggah di media sosial oleh tersangka di akun media social Twitter miliknya. 

"Tersangka mengambil video sendiri menggunakan handphonenya," katanya.

Kegiatan ekshibisionisme dilakukan tersangka sejak 2017 silam dan mengunggah di tujuh situs berbayar miliknya. Beberapa situs itu sudah di banned dan ada yang masih bisa di akses. 

Setiap bulannya tersangka bisa mendapatkan penghasilan antara Rp15 juta-Rp20 juta. Keuntungan ini dia peroleh dari akun onlyfans yang setiap membernya harus membayar 5 USD dan baru bisa di witdhdraw dengan akumulasi sebesar 500 USD.  

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) dan/atau pasal 30 juncto pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, juncto Pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Sebelumnya, tersangka ditangkap polisi pada 4 Desember 2021 di Stasiun Bandung Kota saat turun dari kereta api dari Gambir Jakarta. Tersangka kemudian dibawa ke Yogyakarta dan menjalani pemeriksaan. 

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan menetapkan sebagai tersangka. Petugas kemudian ke kontrakan pelaku di Sleman dan mengamankan barang bukti berupa kamera, handphone, blazer, kacamat dan buku tabungan. 


Editor : Kuntadi Kuntadi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network