Polisi meninjukkan barang bukti kasus pembakaran janda di Kulonprogo. (Foto: iNews.id/Kuntadi)

Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 351 KUHP jo 353 KUHP tentang Penganiayaan Berencana yang Mengakibatkan Korban Luka Berat. Lantaran korban meninggal, polisi juga akan menerapkan Pasal 480 tentang Pembunuhan Berencana.

“Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup,” kata Wakapolres Kulonprogo Kompol Sudarmawan.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network