JAKARTA, iNews.id – Beredar kabar pulsa, kartu perdana hingga token listrik akan dikenakan pajak oleh pemerintah. Ini mengundang keresahan warga di tengah pandemi Covid-19 yang tak kunjung berakhir.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati angkat bicara soal hal ini. Menurutnya, pajak itu sudah berlaku sejak lama.
"Pengenaan pajak PPN dan PPh atas penyerahan pulsa, kartu perdana, token listrik, voucer sudah berlaku selama ini, sehingga tidak terdapat jenis dan objek pajak baru," katanya lewat keterangan tertulis, Sabtu (30/1/2021).
Yang dilakukan, kata dia, adalah menyederhanakan pemungutan PPN dan PPh. Dalam aturan baru, pemungutan PPN hanya sampai distributor tingkat II atau server, sehingga rantai distribusi dari pengecer ke konsumen tak perlu dipungut PPN lagi.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait