Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider 338 KUHP tentang Pembunuhan sub Pasal 80 ayat 3 jo Pasal 76c UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Ancaman hukuman bisa berupa hukuman mati atau pidana seumur hidup.
“Untuk Pasal yang diterapkan Pasal 340 KUHP subsier 338 KUHP jo pasal 80 dan 76 UU Perlindungan Anak,” kata Burkan.
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor, helm, sandal jepit, tas plastik berisi dua dus makanan dan sate.
Kasus ini berawal sakit hati pelaku terhadap Tomy. Atas saran rekan, pelaku mengirimkan takjil dan sate ayam yang sudah dicampuri dengan KCN. Selanjutnya makanan ini dikirimkan kepada Tomy yang tinggal di Kasihan, Bantul melalui Bandiman, driver ojek online secara offline.
Namun saat tiba di alamat tujuan, Tomy tidak berada di rumah. Istri Tomy menolak menerima paket kiriman karena tidak merasa pesan. Paket ini kemudian diserahkan kepada Bandiman dan dibawa pulang. Makanan ini selanjutnya disantap bersama anak dan istrinya. Namun beberapa potong saja, istri dan anaknya keracunan sehingga dilarikan ke rumah sakit. Naba akhirnya meninggal dunia, sedangkan istrinya berhasil diselamatkan.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait