Selain Trump, Kejaksaan Teheran juga mengeluarkan surat perintah penangkapan kepada lebih dari 30 orang lainnya terkait kasus yang sama.
Jaksa Teheran saat itu Ali Alqasimehr mengatakan, Trump dan 30 lainnya dituduh terlibat dalam pembunuhan dan aksi terorisme terkait serangan drone yang terjadi di bandara Baghdad, Irak.
Alqasimehr tidak membeberkan identitas 30 orang lainnya, namun dia mengajukan red notice ke Interpol.
Dalam kasus yang umum, otoritas lokal biasanya menangkap seseorang atas permintaan suatu negara. Namun red notice tidak bisa memaksa negara untuk menangkap atau mengekstradisi seseorang, meski masih bisa mencegah yang bersangkutan untuk bepergian.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait